Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan DalamMasa Darurat Penyebaran Covid-19.
- Surat Edaran Kepala BNPBNomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia.
- Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 360/Kep. 100-Huk/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
Dengan ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, kecuali kesetaraan program Paket A, B dan C, proses pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
- b.PelaksanaanBelajardari Rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.
- Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a.Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajatdan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajatditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.Nilai semester genap kelas akhirdapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- b.Ketentuan lebih lanjut tentang teknis Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan diaturdengan Petunjuk Teknis atau Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakanmengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah, adapun Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
- Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapatdigunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untukmembiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaanalat kebersihan, hand sanitizer, disinfektandan masker bagi warga sekolah sertauntuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
- Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila adaperubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai.
Untuk melihat pengumuman resmi bisa di download pada link berikut ini : Edaran Tentang UN dan Belajar Dari Rumah.pdf