Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (COVID–19)

Created By: Admin - Updated At: 19 March 2023



 

Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti :

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan DalamMasa Darurat Penyebaran Covid-19.
  2. Surat Edaran Kepala BNPBNomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia.
  3. Surat Edaran Walikota Tangerang Selatan Nomor 360/Kep. 100-Huk/2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.

Dengan ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan, kecuali kesetaraan program Paket A, B dan C, proses pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
    • b.PelaksanaanBelajardari Rumah (siswa belajar di rumah dan guru mengajar dari rumah) diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Mei 2020.
  3. Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a.Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajatdan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajatditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.Nilai semester genap kelas akhirdapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
    • b.Ketentuan lebih lanjut tentang teknis Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada satuan pendidikan diaturdengan Petunjuk Teknis atau Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakanmengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah, adapun Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan akan ditentukan kemudian.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapatdigunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untukmembiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaanalat kebersihan, hand sanitizer, disinfektandan masker bagi warga sekolah sertauntuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
  6. Edaran ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki apabila adaperubahan kebijakan dan atau ada hal-hal yang tidak sesuai.


Untuk melihat pengumuman resmi bisa di download pada link berikut ini : Edaran Tentang UN dan Belajar Dari Rumah.pdf

LOADING